Minggu, 28 Juni 2015

Laporan Realisasi Anggaran

MATERI DISKUSI
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Diajukan untuk memenuhi tugas Matakuliah Akuntansi Pemerintahan
Dosen Pengampu: Moh. Joharudin, M.Pd.

Disusun Oleh:
 1.      Muhamad Suganda 
 2.      Nina Agustina          
 3.      Sulvia Alris Saputri 
 4.      Devy Yanti              
 5.      Rifki Indrawan

Tingkat 3D

PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI

2015

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas kekuasaan-Nya kita diberi nikmat sehat dan nikmat akal. Shalawat serta salam juga tercurah kepada Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikut-Nya hingga akhir zaman. Atas karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul LAPORAN REALISASI ANGGARANdengan tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Moh. Joharudin, M.Pd. karena berkat bimbingannya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, orang tua kami yang selalu memberikan dukungan, teman-teman dan semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap makalah yang kami susun dapat bermanfaat bagi pembaca dalam usaha memperoleh pengetahuan tentang kombinasi bisnis, sepenuhnya kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu kami menerima kritik dan saran demi perbaikan makalah kami selanjutnya.
Cirebon,   Maret 2015 

                 Penyusun
  
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................ 
Daftar isi ....................................................................................................... 
BAB I  PENDAHULUAN  
A.      Latar Belakang.............................................................................................                
B.       Rumusan Masalah........................................................................................ 
C.       Tujuan..........................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Laporan Realisasi Anggaran........................................................ 
B.     Ruang Lingkup Laporan Realisasi Anggaran................................................
C.     Manfaat Laporan Realisasi Anggaran........................................................... 
D.    Basis Akuntansi............................................................................................. 
E.     Isi Laporan Realisasi Anggaran..................................................................... 
F.      Akuntansi Anggaran...................................................................................... 
G.    Akuntasi Pendapatan..................................................................................... 
H.    Akuntansi Belanja..........................................................................................
I.       Akuntansi Surplus Defisit..............................................................................
J.       Akuntansi Pembiayaan..................................................................................
K.    Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran...................................
L.     Transaksi Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Berbentuk Barang...............
BAB III  PENUTUP
         Kesimpulan.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penyajian laporan keuangan merupakan salah satu agenda dalam memenuhi suatu kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan bersama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyajian laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah, harus memuat komponen-komponen laporan keuangan yang harus dipenuhi.  Salah satu komponen laporan keuangan yang harus dipenuhi tersebut adalah laporan realisasi anggaran.
Laporan realisasi anggaran yang disusun oleh suatu entitas akan menyajikan laporan realisasi anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan standar yang mengatur tentang bagaimana penyajian laporan realiasasi anggaran yang semestinya. Tujuan dari penetapan standar laporan realisasi anggaran adalah penetapan dasar-dasar penyajian laporan realisasi anggaran untuk pemerintah dalam rangka untuk sebagai perwujudan pemenuhan tujuan akuntabilitas publik.
Melalui penyusunan laporan realiasi anggaran  dapat dihasilkan informasi realisasi dan anggaran entitas pelaporan. Dari informasi tersebut dapat dilakukan perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Perbandingan tersebut ditujukan untuk mengetahui sejauhmana tingkat pencapaian target-target yang  telah disepakati antara eksekutif dan legislatif serta bagaimana proses penyerapan anggaran yang terjadi.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dari Laporan Realisasi Anggaran?
b.      Apa ruang lingkup dan manfaat dari Laporan Realisasi Anggaran?
c.       Apa saja yang termasuk kedalam basis akuntansi?
C.     Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui pengertian Laporan Realisasi Anggaran.
b.      Untuk mengetahui ruang lingkup dan manfaat Laporan Realisasi Anggaran.
c.       Untuk mengetahui yang termasuk kedalam basis akuntansi.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
Penyandingan antara anggaran dan realisasi menunjukkan tingkat capaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas, dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran. Berhubung anggaran akan disandingkan dengan realisasinya maka dalam penyusunan APBD seharusnya digunakan struktur, definisi, dan basis yang sama dengan yang digunakan dalam pelaporannya.

B.  Ruang Lingkup dan Manfaat
Ruang lingkup menurut PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan adalah semua penerimaan kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Belanja adalah semua pengeluaran kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pendapatan dipungut berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu jenis pendapatan yang dipungut dan/atau diterima oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan Undang-Undang.  Belanja mencakup seluruh jenis belanja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembiayaan mencakup seluruh transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Disamping itu terdapat transfer antar pemerintahan sehubungan dengan adanya desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan. Bagi yang menerima dikelompokkan dalam pendapatan transfer, sedangkan bagi yang memberikan ditampung dalam belanja transfer.
Anggaran pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk APBD, yang merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah, meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan selama suatu periode terntentu. Anggaran diukur dengan satuan rupiah. Anggaran diklasifikasikan secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja yang dituangkan dalam Perda APBD disebut sebagai apropriasi, yaitu merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan  anggaran pendapatan dalam Perda APBD disebut Estimasi Pendapatan.
Berdasarkan APBD selanjutnya disiapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD.  Anggaran yang dialokasikan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Anggaran pendapatan SKPD pada DPA disebut Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan. Anggaran belanja pada DPA disebut Allotment. Dengan demikian, LRA SKPD membandingkan antara realisasi  terhadap alokasi anggaran dalam DPA SKPD yang bersangkutan, sedangkan untuk  LRA di tingkat pemerintah daerah realisasi anggaran dibandingkan dengan estimasi pendapatan dan apropriasi yang tertuang dalam APBD.
LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya.
Dalam laporan realisasi anggaran akan menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Melalui informasi yang dihasilkannya akan membantu para pengguna laporan keuangan dalam menentukan proses pengambilan keputusan selanjutnya, serta mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi dan akuntabilitas publik.
Dengan laporan LRA tersebut, dapat diperoleh informasi yang menunjukkan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
1.        Penyediaan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi.
2.        Penyediaan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Dalam laporan realisasi anggaran akan diperoleh informasi yang berguna untuk memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima dalam periode mendatang yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah. Laporan realisasi anggaran tersebut dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi yang telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat, sesuai dengan anggaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.  Basis Akuntansi
a.         Basis Anggaran dan Basis Akuntansi
Anggaran pemerintah disusun dengan basis kas. Akuntansi pemerintah pada dasarnya merupakan akuntansi anggaran, maka basis akuntansi yang digunakan seharusnya sama dengan basis anggaran. Pada saat ini Pemerintah Indonesia masih menggunakan basis kas, baik untuk anggaran maupun akuntansi realisasi anggarannya.
Apabila ada pemerintah daerah yang menerapkan basis akrual penuh dalam sistem akuntansinya, termasuk untuk pendapatan dan belanja, maka dalam penyusunan LRA, laporan yang dihasilkan dari basis akrual tersebut harus dikonversi ke LRA berbasis kas. Konversi dari LRA berbasis akrual ke LRA wajib disajikan dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP No. 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan.
b.        Pendapatan LRA
Sistem penerimaan pendapatan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Pada umumnya terdapat dua sistem penerimaan:
-            Wajib bayar/masyarakat langsung menyetor ke rekening Kas Umum Daerah.
-            Wajib bayar/masyarakat menyetor ke juru pungut/Bendahara Penerimaan, selanjutnya Bendahara Penerimaan tersebut menyetor ke rekening Kas Umum Daerah.
Dengan menggunakan basis kas, pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, pada saat uang diterima juru pungut/Bendahara Penerimaan, jumlah tersebut belum diakui sebagai pendapatan daerah, pengakuannya baru dilakukan setelah uang tersebut disetor ke rekening Kas Umum Daerah.
c.         Belanja
Sistem pembayaran dalam pelaksanaan anggaran ada dua, yaitu:
-            Pembayaran langsung kepada yang berhak
-            Pembayaran dengan dana kas kecil melalui Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan Basis Kas sebagaimana diatur dalam PSAP No. 2, belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui Bendahara Pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang menjalankan fungsi perbendaharaan (SKPKD).
Dengan demikian, untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/vendor pengakuan belanjanya dilakukan pada saat uang dikeluarkan, yaitu pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Sedangkan untuk pembayaran dengan dana kas kecil, pada saat diterbitkannya SP2D untuk pemberian uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran (SP2D UP) ataupun untuk penambahan uang persediaan (SP2D TU) belum diakui sebagai belanja. Pengeluaran tersebut merupakan transaksi transito yang belum membebani anggaran. Pengakuan belanja baru dilakukan setelah pengeluaran yang dilakukan dipertanggungjawabkan olah Bendahara Pengeluaran dan telah diverifikasi serta disetujui oleh pejabat yang berwenang, ditandai dengan diberikannya pengganti uang persediaan dengan diterbitkannya SP2D GU.
d.        Penerimaan Pembiayaan
Pelaksanaan anggaran pembiayaan merupakan kewenangan Bendahara Umum Daerah. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima kas pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Dengan demikian, perlakuan pengakuan penerimaan pembiayaan ini sama dengan pengakuan pendapatan sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu.
e.         Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan kas dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Pengeluaran pembiayaan antara lain untuk pemberian pinjaman, penyertaan modal, dan pembentukan dana cadangan. Pembayarannya dapat dilakukan melalui pembayaran langsung atau melalui Bendahara Pengeluaran dengan uang persediaan. Pengakuannya sama dengan pengakuan belanja, yaitu untuk pembayaran langsung diakui pada saat diterbitkannya SP2D LS sedangkan untuk pembayaran melalui uang persediaan dilakukan setelah pertanggungjawaban atas pengeluaran ini diverifikasi dan disetujui oleh SKPKD.

D.  Isi Laporan Realisasi Anggaran
a.         Pendapatan LRA
Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan yang Sah.
1.        Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan pajak yang dihasilkan dari daerah itu sendiri, terdiri dari:
-       Pendapatan Pajak Daerah
-       Pendapatan Retribusi Daerah
-       Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
-       Lain-lain PAD
2.        Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti Pemerintah Pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan sesuai dengan UU No. 33/2004 dan transfer lainnya sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, atau dalam UU APBN. Transfer dari Daerah Otonom lainnya antara lain seperti Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Pajak Bahan Bakar, Pajak Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
3.        Lain-lain Pendapatan yang sah
Lain-lain Pendapatan yang Sah adalah pendapatan lainnya selain yang disebutkan di atas, yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan, misalnya hibah dan dana darurat.
b.        Belanja
Belanja diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi. Klasifikasi belanja menurut organisasi artinya anggaran dialokasikan ke organisasi sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Klasifikasi menurut organisasi ini tidak disajikan di lembar muka laporan keuangan, melainkan disajikan di Catatan atas Laporan Keuangan.
1.    Klasifikasi Fungsi
Klasifikasi belanja menurut fungsi pemerintahan adalah sebagai berikut:
-       Pelayanan Umum
-       Pertahanan
-       Ketertiban dan Keamanan
-       Ekonomi
-       Lingkungan Hidup
-       Perumahan dan Fasilitas Umum
-       Kesehatan
-       Pariwisata dan Budaya
-       Agama
-       Pendidikan
-       Perlindungan Sosial
Klasifikasi fungsi ini diisi sesuai dengan urusan (affair)  pemerintahan. Dengan demikian, klasifikasi fungsi ini perlu dilihat hubungannya dengan program dan kegiatan suatu entitas atau satuan kerja. Klasifikasi fungsi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan UU No. 17/2003 fungsi Pertahanan hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat.
1.        Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga
Berdasarkan karakternya belanja dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga. Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan  sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi  antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang non investasi, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud.
Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
2.         Klasifikasi Ekonomi
Klasifikasi ekonomi adalah klasifikasi belanja berdasarkan jenis belanjanya, terdiri dari:
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai                                                               xxx
- Belanja Barang                                                                 xxx
- Bunga                                                                                           xxx
- Subsidi                                                                                         xxx
- Hibah                                                                                           xxx
- Bantuan Sosial                                                                 xxx
- Belanja Operasi-lainnya                                                   xxx     
Belanja Modal:
- Belanja Modal - Tanah                                                     xxx
- Belanja Modal – Peralatan dan mesin                              xxx
- Belanja Modal – Gedung dan Bangunan                                     xxx
- Belanja Modal – Jalan, Irigasi, dan Jaringan                   xxx
- Belanja Modal – Aset Tetap Lainnya                              xxx
- Belanja Modal - Aset Lainnya                                         xxx                 

Belanja Tak Terduga                                                   xxx
c.         Transfer
Transfer yang dimaksud di sini adalah transfer keluar, yaitu pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, seperti pengeluaran dana perimbangan dan dana bagi hasil. Contoh: bagi pemerintah provinsi terdapat bagi hasil ke kabupaten/kota, bagi pemerintah kabupaten terdapat bagi hasil ke desa.Penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana  perimbangan dan dana bagi hasil.
d.        Surplus/defisit LRA
Surplus/Defisit timbul sehubungan dengan penggunaan anggaran defisit, di mana jumlah pendapatan tidak sama dengan jumlah belanja. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit LRA.
e.         Penerimaan Pembiayaan
Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain  berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
f.         Pengeluaran Pembiayaan
Semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain  pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
g.        Pembiayaan Neto
Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Apabila manajemen keuangan pemerintah dilakukan dengan baik maka jumlah pembiayaan netto ini seharusnya mendekati jumlah surplus/defisit anggaran karena pembiayaan dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus atau menutup defisit anggaran.Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
h.        Sisa Lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA)
Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.Dalam penyusunan APBD, SILPA/SIKPA akan selalu nihil karena jumlah surplus atau defisit harus ditetapkan rencana pemanfaatannya atau penutupannya. Namun dalam realisasi anggaran pada umumnya SILPA akan muncul. Jumlah ini merupakan selisih antara penerimaan anggaran dikurangi dengan pengeluaran anggaran. Dengan kata lain jumlah ini diperoleh dengan menjumlahkan surplus/defisit dengan pembiayaan neto.LRA dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan keuangan, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.

E.   Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan, anggaran dialokasikan, dan anggaran direalisasikan. Pengesahan anggaran ditandai dengan terbitnya Perda APBD. Akuntansi diselenggarakan di SKPD dan di BUD. Akuntansi di SKPD dimaksudkan untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Akuntansi di tingkat BUD terutama dimaksudkan untuk menghasilkan Laporan Arus Kas.
Akuntansi anggaran untuk Perda APBD dilakukan di BUD. Ilustrasi akuntansi untuk anggaran yang disahkan dengan Perda APBD adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Estimasi Pendapatan

xxx


     Apropriasi Belanja


xxx

     Surplus/Defisit


xxx

Estimasi Penerimaan Pembiayaan

xxx


Pembiayaan Neto

xxx


     Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan


xxx
Pada saat alokasi anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD), berarti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai hak untuk menggunakan dana maksimal sebesar anggaran belanja yang dialokasikan dan SKPD mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pendapatan ke BUD sebesar alokasi estimasi pendapatan yang dituangkan di DPA SKPD. Jurnal pengalokasian dana berupa DPA-SKPD dicatat seperti berikut:

SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Estimasi Pendapatan yg Dialokasikan

xxx


     Utang kepada BUD


xxx






Piutang kepada BUD

xxx


     Allotment Belanja


xxx


BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Alokasi Estimasi Pendapatan

xxx


      Alokasi Apropriasi Belanja


xxx
Apabila pemerintah belum siap melaksanakan akuntansi anggaran maka, anggaran yang disahkan dan anggaran yang dialokasikan dapat dicatat secara tata buku tunggal (single entry accounting).
F.   Akuntansi Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Seperti diuraikan di atas bahwa penerimaan pendapatan dapat dilakukan melalui bendahara penerimaan atau langsung disetor ke kas daerah. Apabila pendapatan lansung disetor ke kas daerah, maka SKPD akan mengakui adanya realisasi pendapatan dan penurunan Utang kepada BUD. Oleh karena itu, transaksi ini dicatat dengan mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Apabila pendapatan disetor melalui bendahara penerimaan, maka SKPD akan mendebet Kas di Bendahara Penerimaan dan mengkredit Pendapatan yang Ditangguhkan. Pendapatan yang Ditangguhkan mencerminkan adanya kewajiban bagi SKPD untuk menyetorkan pendapatan tersebut ke rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan utang SKPD kepada BUD. Apabila pendapatan tersebut disetorkan, maka SKPD mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Selanjutnya dilakukan jurnal balik atas penerimaan kas yang semula ditampung dalam akun Pendapatan yang Ditangguhkan. Jurnal balik dilakukan dengan mendebet  Pendapatan yang Ditangguhkan dan mengkredit Kas di Bendahara Penerimaan.
BUD tidak melakukan pencatatan pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan. BUD melakukan pencatatan pada saat kas telah disetorkan dan diterima pada rekening Kas Umum Daerah, dengan mendebet Kas di Kas Daerah dan mengkredit pendapatan sesuai dengan jenisnya. Pada tanggal pelaporan perlu dilakukan rekonsiliasi pendapatan antara  SKPD dan BUD.
Dokumen sumber untuk pengakuan pendapatan antara lain berupa surat tanda setoran, nota kredit, dan bukti penerimaan lainnya yang dianggap sah.
Berikut ini ilustrasi akuntansi untuk penerimaan pendapatan pajak:

Pendapatan yang disetor ke BUD
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

xxx


     Pendapatan


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

xxx


     Pendapatan ....


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



Pendapatan melalui Kas Bendahara Penerimaan
SKPD
Penerimaan Kas oleh Bendahara Penerimaan
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas Bendahara Penerimaan

xxx


     Pendapatan yang Ditangguhkan


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



Penyetoran kas oleh SKPD kepada BUD
Jurnal 1
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

xxx


     Pendapatan


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



Jurnal 2
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan yang Ditangguhkan

xxx


     Kas Bendahara Penerimaan


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



BUD
Penerimaan Kas pada SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Tidak ada Jurnal














Penerimaan Setoran Kas dari SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

xxx


     Pendapatan....


xxx

(Buku Pembantu: sesuai dengan jenis pajak)



Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Contoh:
Pemerintah Provinsi X memberikan kuasa kepada PT Y untuk melakukan pemungutan Pajak Bahan Bakar dengan memberikan upah pungut sebesar 2% dari jumlah penerimaan. Dalam bulan Mei 2006 jumlah penerimaan Pajak Bahan Bakar Rp100 juta, dengan upah pungut yang dipotong langsung Rp2 juta.
Jurnal untuk contoh tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang Kepada BUD

100 juta


     Pendapatan Pajak


100 juta

(Buku Pembantu: Pajak Bahan Bakar)









Belanja Barang

2 juta


     Piutang dari BUD


2 juta

(Untuk mencatat upah pungut)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

100 juta


     Pendapatan Pajak


100 juta

(Buku Pembantu: Pajak Bahan Bakar)









Belanja Barang

2 juta


     Kas di Kas Daerah


2 juta

(Untuk mencatat upah pungut)



Terhadap pendapatan yang berasal dari penjualan aset tetap/lainnya perlu ada jurnal pendamping untuk mengakui penurunan aset yang bersangkutan pada SKPD. Jurnal pendamping ini sering disebut Jurnal Korolari.
Sebagai contoh:
Diterima hasil penjualan kendaraan bermotor sebesar Rp10 juta. Harga perolehan kendaraan tersebut Rp20 juta.
Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah:





SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

10 juta


     Pendapatan  Lain-lain PAD


10 juta

(Untuk mencatat hasil  penjualan kendaraan)









Diinvestasikan dalam Aset Tetap

20 juta


     Peralatan dan Mesin


20 juta

(Untuk mencatat mesin yang dijual)




BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

10 juta


     Pendapatan Lain-lain PAD


10 juta

(Untuk mencatat hasil  penjualan kendaraan)



Apabila terdapat pengembalian pendapatan maka harus dianalisis terlebih dahulu sifat pengembalian tersebut. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Contoh:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan pembayaran Pajak X dibayar secara cicilan setiap bulan berdasarkan jumlah pajak yang dibayar pada tahun sebelumnya. Dalam tahun 2005 jumlah pajak yang sudah dibayar setap bulan sebesar Rp1.200.000,00. Ternyata setelah diperhitungkan pada akhir tahun, pajak yang menjadi beban perusahaan tersebut pada tahun 2005 hanya Rp1.000.000,00. Pengembalian kelebihan pajak Rp200.000,00 ini dibayarkan pada bulan Maret 2006.
Jurnal untuk pengembalian pendapatan pada tahun 2006 tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan Pajak

200 juta


     Utang kepada BUD


200 juta
BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan Pajak

200 juta


     Kas di Kas Daerah


200 juta
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. 
Contoh:
Pada periode Januari sampai dengan November  2005 terdapat penerimaan pendapatan retribusi ijin mendirikan bangunan sebesar Rp100 juta. Pada bulan Desember 2005 diketemukan adanya kesalahan dan kelebihan penerimaan sebesar Rp5 juta. Kelebihan ini dikembalikan kepada yang berhak pada bulan Desember 2005.
Jurnal untuk pengembalian pendapatan pada tahun 2005 tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan Retribusi

5 juta


     Utang kepada BUD


5 juta

BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan Retribusi

5 juta


     Kas di Kas Daerah


5 juta
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Contoh:
Pada tahun 2005 terdapat penjualan tanah pemda seluas 1.050 m2  dengan harga  Rp1.000,00 per m2.  Pada tahun 2005 telah diterima seluruhnya. Pada tahun 2006 oleh pembeli dilakukan pengukuran ulang, ternyata luasnya hanya 1.000 m2, sehingga Pemerintah daerah harus mengembalikan 50 x Rp1.000,00 = Rp50.000,00. Pada tahun 2006 tidak terjadi lagi penjualan tanah oleh pemda.
Pengembalian pendapatan yang diterima tahun lalu pada umumnya dibayar oleh BUD maka transaksi ini tidak dibukukan oleh SKPD. Transaksi tersebut mengurangi ekuitas dana. Pengembalian tersebut dicatat oleh BUD dengan mendebet SILPA dan mengkredit Kas di Kas Daerah.
Jurnal untuk pengembalian pendapatan pada tahun 2006 tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Tidak ada Jurnal








BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

SILPA (Pengembalian Pendapatan)

50.000


     Kas di Kas Daerah


50.000

G.  Akuntansi Belanja

Dalam manajemen anggaran, pada prinsipnya belanja baru dapat dibayarkan setelah barang/jasa yang dibeli diterima Pemerintah. Pembayaran belanja dapat dilakukan secara langsung (LS) atau melalui dana kas kecil yang diberikan kepada para bendahara pengeluaran.
1.        Pembayaran Langsung
Pembayaran diberikan secara langsung kepada yang berhak jika jumlah, peruntukan, dan penerimanya sudah pasti.  Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
Contoh:
Pembayaran gaji pegawai bulan Juni 2006 dengan SP2D LS sebesar Rp50 juta. Dari  jumlah tersebut terdapat potongan PPh, Askes, Taspen, dan Taperum sebesar Rp3 juta.
Jurnal untuk pembayaran gaji pegawai tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Pegawai

50 juta


     Piutang dari BUD


50 juta

(Untuk mencatat  belanja pegawai)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Pegawai

50 juta


     Kas di Kas Daerah


50 juta

(Untuk mencatat  belanja pegawai)




Kas di Kas Daerah

3 juta


     Penerimaan PFK


3 juta
Potongan atas pembayaran yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan pihak lain dicatat sebagai penerimaan PFK, sebaliknya pada saat disetorkan kepada pihak lain yang berhak dicatat sebagai Penyetoran PFK. Penerimaan dan penyetoran PFK ini bukan transaksi anggaran tetapi dalam istilah keuangan dikenal sebagai transaksi transito. Oleh karena itu penerimaan/pengeluaran PFK tidak disajikan dalam LRA tetapi disajikan dalam Laporan Arus Kas.
Contoh:
Apabila potongan sebesar Rp3 juta di atas disetor ke Kas Negara akan dijurnal:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pengeluaran PFK

3 juta


     Kas di Kas Daerah


3 juta

(Untuk mencatat penyetoran PFK)



Apabila terdapat belanja untuk perolehan aset tetap atau aset lainnya, maka pada saat terjadi pembayaran tidak hanya dilakukan pencatatan belanja tetapi sekaligus perolehan asetnya. Pencatatan aset tetap yang diperoleh dapat dilakukan dengan menggunakan jurnal pendamping yang seringkali dikenal sebagai jurnal korolari.
Contoh:
Dibeli mesin fotocopy seharga Rp60 juta dari PT Tritanu dan sudah dibayar secara langsung dengan SP2D LS pada tanggal 30 Mei 2006.
Jurnal untuk pembelian mesin fotocopy tersebut adalah:

SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Modal – Peralatan dan Mesin

60 juta


     Piutang dari BUD


60 juta

(Untuk mencatat realisasi belanja modal)









Peralatan dan Mesin

60 juta


     Diinvestasikan dalam Aset Tetap


60 juta

(Untuk mencatat perolehan mesin fotocopy)




BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Modal – Peralatan dan Mesin

60 juta


     Kas di Kas Daerah


60 juta

(Untuk mencatat realisasi belanja modal)




2.         Pembayaran melalui Dana Kas Kecil
Dana kas kecil digunakan pemerintah untuk membayar keperluan sehari-hari perkantoran. Pada dasarnya pemerintah menggunakan sistem dana tetap. Dana kas kecil ini disebut Uang Persediaan (UP). Pada saat uang persediaan diberikan kepada para Bendahara Pengeluaran belum membebani belanja. Belanja baru diakui setelah pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan dan disahkan oleh unit perbendaharaan, dalam hal ini Kuasa BUD, ditandai dengan terbitnya SPM GU atau SPM GU Nihil.
Contoh:
Diberikan uang persediaan sebesar Rp10 juta kepada Sdr. Zulfikar, Bendahara pengeluaran di Dinas Perindustrian.
Jurnal untuk pemberian uang persediaan tersebut adalah:
SKPD
No.
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Bendahara Pengeluaran

10 juta


     Uang Muka dari BUD


10 juta

(Untuk mencatat pemberian uang muka kerja)



BUD
No.
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Uang Muka Kepada SKPD

10 juta


     Kas di Kas Daerah


 10 juta

(Untuk mencatat pemberian uang muka kerja)




Pada saat dibelanjakan oleh Bendahara Pengeluaran belum diakui sebagai belanja. Pada saat dipertanggungjawabkan barulah diakui sebagai belanja. Dengan sistem dana tetap, maka dalam tahun berjalan kepada SKPD akan diberikan SP2D GU sebagai pengganti uang yang telah dibelanjakan sehingga UP di Bendahara Pengeluaran kembali ke jumlah UP semula.
Contoh:
Dari UP telah dibelanjakan Rp8 juta untuk biaya perjalanan dinas. Pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan ke SKPKD dan setelah diverifikasi pengeluaran tersebut disetujui. Selanjutnya diberikan pengganti dengan menerbitkan SP2D-GU sebesar Rp8 juta.
Jurnal untuk pertanggungjawaban UP serta penggantian tersebut adalah:
 SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

8 juta


     Piutang dari BUD


8 juta

(Untuk mencatat  belanja perjalanan dinas)




BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

8 juta


      Kas di Kas Daerah


8 juta





Dalam hal terdapat kebutuhan pengeluaran kas yang besar, melebihi UP yang tersedia, SKPD dapat mengajukan permintaan tambahan uang persediaan (TUP) kepada BUD. Perlakuan akuntansi TUP ini adalah seperti dana kas kecil dengan sistem dana berfluktuasi. TUP ini harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan. Terhadap TUP yang telah dipertanggungjawabkan tidak diberikan penggantian. Sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP diterbitkan SP2D GU Nihil.
Contoh:
Diberikan TUP Rp 25 juta kepada Bendahara Pengeluaan Dinas Perdagangan.
Jurnal untuk pemberian TUP adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Bendahara Pengeluaran

25 juta


     Uang Muka dari BUD


25 juta

(Untuk mencatat  TUP)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Uang Muka ke SKPD

25 juta


      Kas di Kas Daerah


25 juta

(Untuk mencatat  TUP)



Dari TUP tersebut telah dikeluarkan untuk belanja perjalanan dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 juta dan telah diterbitkan SP2D GU Nihil.

SKPD
Jurnal 1: untuk mengakui realisasi belanja
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

20 juta


     Piutang dari BUD


20 juta

(Untuk mencatat  belanja perjalanan dinas)



Jurnal 2: untuk mengurangi uang muka
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Uang muka dari BUD

20 juta


     Kas di Bendahara Pengeluaran


20 juta

(Untuk mencatat  belanja perjalanan dinas)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

20 juta


Uang Muka ke SKPD


20 juta






Pemerintah pada umumnya mengeluarkan ketentuan tentang batas akhir penerbitan SP2D GU sebagai pengganti UP yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran. Pertanggungjawaban atas pengeluaran UP yang telah melewati batas akhir penerbitan SP2D GU tidak diberikan penggantian kas. Pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran akan diterbitkan SP2D GU Nihil. Sisa UP pada akhir tahun anggaran disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah. Sebagai bukti penyetoran akan diperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Demikian pula sisa TUP, apabila kegiatan sudah selesai maka sisa TUP harus disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah.
Contoh:
Dari UP sejumlah Rp10 juta telah dibelanjakan Rp9 juta untuk belanja barang dan jasa. Pengeluaran ini dipertanggungjawabkan pada tanggal 27 Desember 2005. Terhadap pengeluaran ini tidak diberikan penggantian UP, tetapi diterbitkan SPM dan SP2D GU Nihil.
Jurnal  SPM dan SP2D GU Nihil, adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

9 juta


Piutang dari BUD


9 juta






Uang Muka dari BUD

9 juta


Kas di Bendahara Pengeluaran


9 juta
BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Barang

9 juta


Uang muka ke SKPD


9 juta
Terhadap sisa UP akan disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah.
Contoh:
Sisa UP untuk contoh di atas adalah Rp1 juta. Jumlah tersebut disetor ke Kas Daerah pada tanggal 2 Januari 2006.
Jurnal untuk setoran sisa UP adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Uang Muka dari BUD

1 juta


     Kas di Bendahara Pengeluaran


1 juta
BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

1 juta


     Uang Muka ke SKPD


1 juta

3. Penerimaan Kembali Belanja
Walaupun pembayaran belanja telah dilakukan secara hati-hati, namun kadang-kadang terjadi kesalahan/kelebihan sehingga ada koreksi atau penerimaan kembali belanja di kemudian hari. Koreksi atas  pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam Pendapatan lain-lain PAD.
Contoh:
Pada bulan Juni 2006 diterima kembali belanja pegawai bulan Maret 2006 sejumlah Rp2 juta.
Jurnal untuk penerimaan kembali belanja tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Piutang dari BUD

2 juta


     Belanja Pegawai


2 juta

(Untuk mencatat penerimaan kembali belanja pegawai)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

2 juta


     Belanja Pegawai


2 juta

(Untuk mencatat penerimaan kembali belanja pegawai)





Contoh:
Pada bulan Juni 2006 diterima pengembalian belanja perjalanan dinas sejumlah Rp5 juta dari seorang pegawai yang dibayarkan pada tahun 2005.
Jurnal untuk penerimaan kembali belanja tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

5 juta


     Pendapatan lain-lain PAD


5 juta

(Untuk mencatat penerimaan kembali belanja perjalanan dinas tahun lalu)



BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

5 juta


     Pendapatan Lain-lain PAD


5 juta

(Untuk mencatat penerimaan kembali belanja perjalanan dinas tahun lalu)




H.  Akuntansi Surplus/Defisit

Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit. Surplus/defisit diperoleh melalui jurnal penutup pendapatan dan belanja. Perhitungan Surplus/defisit dilakukan di tingkat pemerintah daerah (BUD) melalui jurnal penutup pada saat dilakukan proses penggabungan di BUD. Di SKPD tidak dilakukan penandingan antara pendapatan dan belanja sehingga tidak ada surplus/defisit.
Dalam ilustrasi ini digunakan pendekatan penutupan akun secara berjenjang. Di SKPD, akun realisasi anggaran ditutup ke akun alokasi anggaran dalam DPA SKPD.
Contoh:
Estimasi pendapatan di DPA SKPD Rp10 juta dan realisasi pendapatan Rp9 juta.  Allotment Belanja  sebesar Rp20 juta dan realisasi belanja Rp18 juta.
Jurnal penutup di SKPD adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pendapatan

9 juta


Utang kepada BUD

1 juta


      Estimasi Pendapatan yang dialokasikan


10 juta






Allotment Belanja

20 juta


     Piutang dari BUD


2 juta

     Belanja ...


18 juta
Selanjutnya penutupan akun pendapatan dan belanja serta anggarannya di BUD dapat diilustrasikan berikut ini.
Contoh:
Estimasi Pendapatan Rp1.000 miliar dan realisasi Pendapatan Rp950 miliar. Sementara Apropriasi Belanja Rp1.250 miliar dan Realisasi Belanja Rp1.100 miliar.
Jurnal Penutup
(Rp miliar)
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit
Des 31
Apropriasi Belanja

1.250


      Alokasi Apropriasi Belanja


1.250





Des 31
Alokasi Estimasi Pendapatan

1.000


     Estimasi Pendapatan


1.000





Des 31
Pendapatan

950


Surplus/Defisit

150


     Belanja


1.100






I.     Akuntansi Pembiayaan

Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Transaksi pembiayaan dapat berupa transaksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
1.        Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan kas daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, dan penjualan investasi permanen lainnya. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima di Kas Daerah.
Terhadap setiap penerimaan pembiayaan dibuat 2 (dua) jurnal. Pertama, untuk mengakui realisasi penerimaan anggaran, kedua, jurnal korolari untuk mengakui akun neraca terkait yang dipengaruhi transaksi tersebut.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf i, k, l, dan m UU 1/2004, bahwa Bendahara Umum Daerah berwenang untuk:
·         menempatkan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi.
·         menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
·         melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
·         melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Berdasarkan kewenangan tersebut, transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan dicatat dan dibukukan oleh Bendahara Umum Daerah.
Contoh:
Pada tahun 2006 diterima pinjaman dari Pemerintah Pusat sejumlah Rp500 juta. Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka panjang, yang akan diangsur selama 5 tahun mulai tahun 2008.
Jurnal untuk penerimaan pinjaman tersebut adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Kas di Kas Daerah

500 juta


     Penerimaan Pinjaman


500 juta






Dana yg harus disediakan untuk pembayaran utang jk panjang

500 juta


Utang kepada Pemerintah Pusat


500 juta

2.        Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran kas daerah karena memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkannya kas dari Kas Daerah.
Contoh:
Dikeluarkan uang sejumlah Rp100 juta sebagai penyertaan modal pada PDAM.
Jurnal untuk pengeluaran penyertaan modal pada PDAM tersebut adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Pengeluaran Penyertaan Modal Pemda

100 juta


     Kas di Kas Daerah


100 juta

(Untuk mencatat penyertaan modal pada PDAM)









Penyertaan Modal Pemda

100 juta


    Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang


100 juta

(Untuk mencatat penyertaan modal pada PDAM)



3.        Akuntansi Pembiayaan Neto

Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
Contoh:
Selama satu tahun anggaran, penerimaan pembiayaan berasal dari penerimaan pinjaman sejumlah Rp200 juta, dan pengeluaran pembiayaan hanya untuk penyertaan modal sejumlah Rp250 juta.
Jurnal penutupnya adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Penerimaan Pinjaman 

200 juta


Pembiayaan Neto

50 juta


     Pengeluaran Penyertaan Modal


250 juta

(Untuk menutup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan)



J.     Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran

Selisih lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SILPA/SIKPA.
SILPA/SIKPA diperoleh dari penutupan akun Surplus/Defisit dan Pembiayaan Neto pada akhir tahun anggaran.
Contoh:
Surplus/defisit pada contoh di atas bersaldo kredit Rp100 juta sedangkan Pembiayaan Neto bersaldo debet Rp50 juta.
Jurnal penutupnya adalah:
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Surplus/Defisit

100 juta


     Pembiayaan Neto


50 juta

     SILPA


50 juta

(Untuk menutup Surplus/defisit dan Pembiayaan neto)




K.  Transaksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Berbentuk Barang

Transaksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam bentuk barang/aset harus  dilaporkan dalam LRA dengan cara menaksir nilai aset tersebut pada tanggal transaksi. Berhubung transaksi ini harus dicatat sebagai pendapatan dan belanja atau pembiayaan, maka perlu dibuatkan dokumen anggaran sebagai pendapatan, belanja, atau pembiayaan sebagai dokumen pengesahan anggaran. Berdasarkan dokumen pengesahan inilah dibuat jurnal untuk mencatat transaksi ini. Berhubung transaksi ini tidak melibatkan arus kas maka transaksi ini tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas.
Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diterima. Contoh transaksi berwujud barang adalah hibah dalam wujud barang dan barang rampasan.
Contoh:
Diterima hibah dari UNICEF sebuah mobil ambulance seharga Rp200 juta.
Jurnal penerimaan hibah berupa barang ini adalah:
SKPD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Utang kepada BUD

200 juta


Pendapatan Hibah


200 juta






Belanja Modal – Peralatan dan Mesin

200 juta


Piutang dari BUD


200 juta






Peralatan dan Mesin

200 juta


Diinvestasikan dalam Aset Tetap


200 juta

BUD
Tanggal
Uraian
Ref
Debet
Kredit

Belanja Modal – Peralatan dan Mesin

200 juta


Pendapatan Hibah


200 juta







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan
pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan
secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
Ruang lingkup menurut PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi
Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas.
Pendapatan dipungut berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu jenis pendapatan yang
dipungut dan/atau diterima oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan Undang-Undang. 
Belanja mencakup seluruh jenis belanja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang
undangan.
Klasifikasi belanja menurut fungsi pemerintahan disajikan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Berdasarkan UU No. 17/2003 fungsi Pertahanan hanya berlaku untuk Pemerintah
Pusat.